Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]



info mediaSatuan Reserse Narkoba Polres Kediri, berhasil membekuk 2 oknum Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kediri. Mereka Sugianto, warga Desa Tugurejo Ngasem yang berprofesi sebagai PNS di Dinas Perhubungan, dan Judi warga Desa Banyuanyar Kecamatan Gurah yang berprofesi sebagai juru parkir Dispenda di Pasar Pare. Keduanya ditangkap karena telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta mengedarkan ke sejumlah teman.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan Puguh Waloyo warga Desa Bogem Kecamatan Gurah , yang terbukti telah membeli sabu. Dari tangan mereka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1,5 gram lebih, serta sejumlah alat hisap bong maupun pipet.

Menurut Sugianto, mengkonsumsi sabu sejak 16 tahun lalu. Meski sempat berhenti karena kecelakaan, pria yang hendak pensiun 8 tahun lagi ini nekat mengkonsumsinya lagi karena kecanduan. Ia pun berdalih mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tidak ia kenal dengan sistem ranjau.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari dibekuknya tersangka Puguh. Kemudian berkembang kepada kedua pelaku lainnya. Para tersangka ditangkap dirumah masing-masing .

Kini para tersangka harus mendekam di Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider 113 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, untuk kedua tersangka PNS terancam sanksi khusus dari pemerintah

About Sinar Post

Sinar Post merupakan media informasi seputar berita terkini yang akurat dan terpercaya.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Tidak ada komentar:


Top