Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Pelayanan TKI Satu Atap Mulai Oktober 2016



Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tujuannya kerap dialami warga Kabupaten Indramayu. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indramyu mengakui hal itu. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Iman Sulaeman, mengungkapkan pemerintah berencana membuat pelayanan TKI satu atap.

"Permasalahan TKI ini sudah jadi perhatian kami sejak lama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat rencananya akan menjadikan Kabupaten Indramayu bersama beberapa daerah lain sebagai pilot project pelaksanaan pelayanan TKI terpadu satu atap,” kata Iman, Minggu 17 Juli 2016. Ia menjanjikan program tersebut direalisasikan mulai 7 Oktober 2016 mendatang.

Di tempat pelayanan TKI tersebut, Iman menyebut warga daerahnya bisa mengurus seluruh persyaratan administrasi ketenaga kerjaan. Di sana, kata dia, disediakan layanan membuat dokumen-dokumen resmi mulai dari imigrasi, validasi kartu tanda penduduk bahkan tes kesehatan sebagai syarat pengajuan calon TKI.


Warga yang mencalonkan diri sebagai TKI tetap harus menjalani serangkaian tes. Iman mengakui tes bagi para calon TKI diperketat sejak tahun lalu. Tak heran, ia menyebut jumlah TKI yang diberangkatkan ke sejumlah negara tujuan selama 2015 mencapai sekitar 15.000 orang. Jumlah itu jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak lebih dari 25.000 orang yang diberangkatkan. Tes diperketat bagi para calon TKI, mulai dari tes administrasi hingga dalam wawancara. "Banyak sekali umur calon TKI yang dipalsukan agar bisa diberangkatkan meski umurnya belum di atas 18 tahun," kata Iman menambahkan.

Lebih lanjut, Iman berharap, peluncuran layanan TKI terpadu satu atap nanti juga bisa meminimalisasi kasus TKI ilegal seperti dialami Tarsinah yang kini tertahan di Irak. Dalam satu tahun terakhir, ia menyebut kasus serupa hanya terrjadi 20 kali. Jumlah itu diakui menurun dari tahun-tahun sebelumnya yang biasa mencapai ratusan kasus per tahun.

"Saya berrharap ada pemutihan persyaratan TKI sejak layanan itu dijalankan di Indramayu," katanya. Ia mengimbau para calon TKI memilih penyalur yang resmi. Pemkab hanya mengakui 200 perusahaan penyalur TKI yang resmi di Indramayu. Hingga Mei 2016, Dinsosnakertrans mencatat TKI yang diberangkatkan sebanyak sekitar 6.000 orang ke negera-negara seperti Taiwan, Singapura, dan negara lainnya.

Di Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, permasalahan TKI ditangani secara khusus melalui peraturan desa. Kepala Desa (kuwu) Majasari, Wartono, beralasan bahwa permasalahan TKI bukan hanya di negara tujuannya melainkan juga dialami keluarga yang ditinggalkannya di tempat asal.

Selain memperketat dan memperjelas proses penyaluran TKI asal desanya, Wartono mengatakan, mereka juga memberdayakan keluarga yang ditinggalkan agar tidak berperilaku menyimpang. "Lewat program itu salah satunya, Desa Majasari berhasil menjuarai lomba desa terbaik tingkat Jawa Barat tahun ini. Kami harap program tersebut bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Indonesia khususnya di Indramayu sebagai salah satu penyalur TKI terbanyak,

TKI di Taiwan Disarankan Bentuk Organisasi



Lembaga swadaya masyarakat di Taiwan mendorong sejumlah organisasi yang dibentuk para tenaga kerja Indonesia untuk tidak melakukan tindak kekerasan yang merugikan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum.

"Seharusnya organisasi yang dibentuk para TKI di Taiwan punya tujuan pemberdayaan dan mengedepankan hal positif bagi TKI itu. Bukan malah sebaliknya," kata Direktur Global Workers Organization (GWO) Karen Hsu di Taipei, Minggu (17/7/2016) melalui keterangannya.

Pimpinan lembaga nonpemerintah yang membidangi persoalan pekerja asing di Taiwan itu prihatin atas aksi tawuran antar-TKI yang terjadi di luar arena halal bi halal para TKI di Kota Taichung, Minggu (10/7/2016) lalu.

Akibat insiden kekerasan tersebut, sejumlah TKI mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di kota terbesar ketiga di Taiwan itu.

Karen menduga ada pihak-pihak yang menyalahgunakan tujuan dari pembentukan organisasi di Taiwan.

Menurut dia, longgarnya peraturan di Taiwan atas pembentukan organisasi atau lembaga yang dihimpun warga asing tersebut diikuti dengan kegiatan positif dan pencitraan masyarakat Indonesia di negara lain.

"Perwakilan pemerintah Indonesia di sini seharusnya aktif melakukan pembinaan terhadap TKI supaya tidak melakukan hal-hal negatif yang justru merugikan diri mereka sendiri," kata mantan jurnalis kelahiran Kaohsiung, Taiwan itu

Kerja di Taiwan, TKI Wajib Ikut Pelatihan


Pemerintah Taiwan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para tenaga kerja Indonesia di sektor pelayanan rumah tangga mengikuti pelatihan keterampilan yang diadakan oleh pemerintah setempat.
"Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai tahun depan," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang.

Penyelenggaraan pelatihan keterampilan tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Taiwan untuk mencegah mereka terjerumus dalam bidang pekerjaan ilegal setelah mereka kabur dari majikan karena perselisihan dan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja. "Para TKI wajib mengikuti pelatihan tersebut minimal 90 jam agar bisa mendapatkan sertifikat dari kami," ujarnya.

Dengan adanya pelatihan itu, lanjut dia, maka majikan bisa mengambil keputusan, apakah tetap mempekerjakan atau memulangkan TKI yang tidak mampu bekerja sesuai kebutuhan dalam rentang 60 hari setelah TKI tiba di rumah majikan. Oleh sebab itu, Tsai meminta TKI yang baru bekerja untuk memanfaatkan program pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh pemerintah Taiwan tersebut.

Taiwan keluarkan peraturan pelatihan keterampilan bagi TKI



info mediaPemerintah Taiwan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para tenaga kerja Indonesia di sektor pelayanan rumah tangga mengikuti pelatihan keterampilan yang diadakan oleh pemerintah setempat.

"Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai tahun depan," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang, kepada Antara di Taipei, Jumat (15/7).

Penyelenggaraan pelatihan keterampilan tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Taiwan untuk mencegah mereka terjerumus dalam bidang pekerjaan ilegal setelah mereka kabur dari majikan karena perselisihan dan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja.

"Para TKI wajib mengikuti pelatihan tersebut minimal 90 jam agar bisa mendapatkan sertifikat dari kami," ujarnya.

Dengan adanya pelatihan itu, lanjut dia, maka majikan bisa mengambil keputusan, apakah tetap mempekerjakan atau memulangkan TKI yang tidak mampu bekerja sesuai kebutuhan dalam rentang 60 hari setelah TKI tiba di rumah majikan.

Oleh sebab itu, Tsai meminta TKI yang baru bekerja untuk memanfaatkan program pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh pemerintah Taiwan tersebut.

Pihaknya menampik anggapan bahwa pelatihan yang digelar oleh pemerintah Taiwan itu sebagai bentuk ketidakpercayaan warga Taiwan pengguna jasa TKI atas pelatihan yang diselengggarakan oleh balai latihan kerja (BLK), baik milik pemerintah Indonesia maupun perusahaan pengerah jasa TKI.

"Justru pelatihan yang kami gelar itu untuk meningkatkan keterampilan para TKI. Bahkan ada TKI yang masuk shelter (penampungan khusus bagi TKI bermasalah) saat pulang punya keterampilan khusus karena pelatihan yang kami berikan," katanya.

Sampai saat ini jumlah TKI yang bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan mencapai angka 23.000 atau 45 persen dari pekerja asing ilegal di Taiwan.

Tsai menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang memperbolehkan TKI sektor formal bekerja di Taiwan selama 15 tahun dan sektor informal selama 12 tahun dengan catatan TKI yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum dan berketerampilan.

Terkait para TKI yang meminta izin untuk melakukan kegiatan keagamaan, Tsai menganggap bukan sebagai kendala bagi para majikan. "Tadinya majikan menganggapnya sebagai kendala karena menghambat produktivitas TKI. Tapi, lama-lama sudah tidak lagi, asalkan minta izin terlebih dulu kepada majikan," ujarnya.

Hampir setiap bulan di Taiwan terdapat tablig akbar yang diadakan para TKI dengan menghadirkan penceramah dari Indonesia. Demikian pula dengan organisasi-organisasi TKI lainnya yang mengadakan berbagai jenis kegiatan di luar tempat kerja.

Jumlah TKI di Taiwan mencapai angka 240.000 atau terbanyak di antara negara penyumbang pekerja asing lainnnya, seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Pemerintah Taiwan tidak membatasi jumlah TKI selama pemerintah Indonesia masih mengeluarkan izin kerja bagi warganya ke luar negeri.

Indonesia Sumbang 45% Pekerja Asing Ilegal di Taiwan


info mediaIndonesia menyumbang 45 persen jumlah orang asing yang bekerja secara ilegal di Taiwan, kebanyakan di antara mereka melarikan diri dari majikan yang mengontraknya.
"Sampai saat ini jumlah pekerja asing ilegal sekitar 51 ribu orang. Dari Indonesia tercatat sebanyak 23 ribu orang atau sekitar 45 persen dari jumlah pekerja asing ilegal," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang, kepada Antara di Taipei, Jumat (15/7/2016).
Ia menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua penyumbang tenaga kerja asing ilegal di bawah Vietnam yang mencapai 24 ribu orang.
Sementara sisanya berasal dari Filipina dan Thailand.
Tsai mengungkapkan bahwa hampir semua pekerja asing yang berjumlah 590 ribu orang memasuki Taiwan secara legal.
Bahkan para tenaga kerja asing itu bekerja di Taiwan melalui kontrak kerja selama tiga tahunan.
Namun munculnya pekerja asing ilegal dipicu oleh ketidakcocokan dengan majikan atau jenis pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Kemudian mereka bekerja pada majikan lain atau sektor lain yang dianggapnya lebih bagus.
"Padahal untuk menyelesaikan persoalan itu, kami punya 'Call Center' 1955. Kalau ada masalah dengan majikan atau pekerjaan, telepon saja ke nomor itu. Jangan diselesaikan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Xinchuang, New Taipei City, itu.
Tsai menjelaskan bahwa selain dikenai denda sejumlah uang dan deportasi, pekerja migran ilegal tersebut akan dikenai hukuman dilarang memasuki Taiwan seumur hidup.
"Belum lagi hak-haknya sebagai pekerja asing, seperti asuransi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanannya akan hilang begitu saja," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang kabur justru menjadi korban pemerasan oknum agen tenaga kerja di Taiwan.
"Oleh sebab itu, kami imbau agar para TKI tidak sampai kabur jika menghadapi masalah dengan majikan," demikian Tsai.

Kedutaan Diminta Respons Kasus TKI Tarsinah



info mediaPemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia melayangkan surat ke Kedutaan Indonesia di Irak, Kamis 14 Juli 2016.
Surat tersebut berisi permintaan penelusuran informasi seorang TKI asal Kabupaten Indramayu, Tarsinah, yang ditahan majikannya di Irak.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Iman Sulaeman menyatakan, permasalahan Tarsinah ditangani langsung BNP2TKI.
“Sebab, yang bersangkutan disalurkan oleh penyalur ilegal. Kalau disalurkan melalui kami, BNP2TKI biasanya mengintruksikan kami yang menanganinya,” katanya, Jumat 15 Juli 2016.
Dalam surat tembusan yang dibacakan Iman, upaya koordinasi dengan Duta Besar Indonesia di Irak sebagai respon dari laporan dan pemberitaan di media massa. Ia mengutip informasi dari surat tersebut bahwa salah seorang warga daerahnya memang diketahui bekerja sebagai TKI di Timur Tengah setelah disalurkan oleh tetangganya bernama Iti.
“Di sini disebutkan Tarsinah sudah bekerja di Irak selama dua setengah tahun yang berarti sudah overstay dari yang biasanya hanya dua tahun,” kata Iman.
Akan tetapi, ia melanjutkan, yang bersangkutan tidak bisa pulang karena ditahan majikannya yang disebut mengontrak Tarsinah selama dua tahun.
Iman mengatakan, Tarsinah bekerja di majikannya yang kedua itu sejak April 2015. Ia digaji setiap bulan 300 dolar atau sekira Rp 4 juta. Nilai gaji yang sama diterima Tarsinah dari majikannya yang pertama. Namun ia hanya menerima gaji untuk dua bulan kerja dari masa kerja selama 15 bulan di sana.
Dinsosnakertrans Indramayu memastikan penyalur TKI perorangan bernama Iti ilegal. Menurut laporan yang diterima Iman, penyalur yang sama diketahui membawa sembilan TKI lainnya ke Irak bersamaan dengan Tarsinah. Namun, ia belum mengetahui identitas dan daerah asal kesembilan TKI tersebut.
“Kasus seperti ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi menimpa warga Indramayu. Masalahnya, masyarakat masih percaya kepada penyalur ilegal seperti Iti. Kalau lewat prosedur resmi, bisa mudah diselesaikan apabila ada masalah di negara tujuannya,” kata Iman menjelaskan.
Ia merasa pihaknya sudah cukup optimal menyosialisasikan penyaluran TKI secara resmi melalui sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Meskipun sudah diupayakan melalui Kedutaan Indonesia di Irak, Iman belum bisa memastikan pemulangan Tarsinah bisa berjalan mulus. Ia mengharapkan kasus Tarsinah menjadi contoh agar masyarakat yang ingin bekerja sebagai TKI mendaftarkan diri melalui penyalur resmi dan dinas terkait.
Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu menganggap kasus Tarsinah termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Ketua SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih beranggapan sistem penyaluran TKI yang dilakukan Iti tidak melalui tahapan yang biasa dilakukan penyalur TKI pada umumnya seperti tes medis dan pelatihan.
“Permasalahan seperti ini sudah sering terjadi tapi seperti tidak ada penyelesaiannya. Masalahnya bukan hanya regulasi. Masyarakat di sini tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya tapi melalui calo-calo tersebut,” kata Juwarih saat mendatangi rumah keluarga Tarsinah di Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu sehari sebelumnya

TKI di Malaysia Diduga Gantung Diri



info mediaYufrinda Selan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), meninggal di Malaysia diduga akibat gantung diri.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT, Tato Tirang, kepada Pos Kupang, Jumat (15/7/2016).
Informasi yang diperoleh dari Malaysia, kata Tato, Selan meninggal dengan cara gantung diri di salah satu rumah majikan. Korban gantung diri ketika majikannya tidak ada di rumah.

Top