Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Jakarta (6/3), Sebentar lagi kita akan menghadapi Pekan Imunisasi Nasional. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan RI serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 8 Maret 2016 di Posyandu. Harapan dari kegiatan PIN adalah membebaskan anak Indonesia dari serangan Virus Polio.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal imunisasi pada tanggal 23 Januari 2016 lalu.  MUI mengeluarkan Fatwa karena adanya masalah penolakan pemberian imunisasi yang sering ada di masyarakat karena cara pandang dan pemahaman dari segi Agama yang berbeda.



Asrorun Niam Sekretaris Komisi Fatwa MUI  mengatakan penolakan imunisasi yang terjadi di  masyarakat itu karena menolak secara konsep bahwa imunisasi telah dianggap mendahului takdir dan masayarakat menolak karena vaksin yang digunakan tidak halal lagi karena mengandung unsur babi.

Ketika  MUI menghadiri pertemuan di Gedung Kemenkes Kuningan tanggal 4 Maret 2016 mengatakan bahwa penggunaan vaksin diperbolehkan karena ada beberapa pertimbangan, yaitu kebutuhan yang mendesak dan membahayakan keselamatan dalam jangka menengah atau panjang jika Balita tidak diimunisasi, serta belum ditemukan ada vaksin yang halal.

Namun setelah ditelusuri di Media social dimana ditemukan ada vaksin yang bertuliskan pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi pada vaksin folio. Padahal yang dipake untuk PIN adalah polio tetes bukan polio injeksi seperti di gambar itu. Bersinggungan itu beda dengan vaksin mengandung babi. Sebab pada proses pembuatannya vaksin itu dicuci bersih jutaan kali hingga di hasil akhir bebas sama sekali dari zat haram itu. Bahkan vaksin yang seperti ini sudah mendapat sertifikat halal. 



Yang sangat disesalkan adalah adanya produk yang bertuliskan “proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi” yang membuat polemic di Masyarakat sehingga dikhawatirkan nanti pada tanggal 8 Maret 2016 akan terjadi penolakan hanya karena ada tulisan tersebut. Seharusnya Pemerintah harus bisa menjelaskan dengan adanya temuan tersebut.



Sekarang kita kembalikan kepada keyakinan kita masing-masing. Jika ingin imunisasi silahkan toh sudah ada MUI yang menyatakan halal karena MUI sudah mempertanggungjawabkan kehalalannya. Jika ingin tidak diimunisasi juga gak ada masalah asalakan Balita makan-makanan yang bergizi dan pola hidup sehat sesuai anjuran Nabi, karena memang zaman dulu gak ada imunisasi tapi orang pada sehat.  

About Sinar Post

Sinar Post merupakan media informasi seputar berita terkini yang akurat dan terpercaya.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Tidak ada komentar:


Top