Jakarta
(6/3), Sebentar lagi kita akan menghadapi Pekan Imunisasi Nasional. Kegiatan
tersebut akan dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan RI serentak di seluruh
Indonesia pada tanggal 8 Maret 2016 di Posyandu. Harapan dari kegiatan PIN
adalah membebaskan anak Indonesia dari serangan Virus Polio.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal imunisasi pada tanggal 23
Januari 2016 lalu. MUI mengeluarkan Fatwa karena adanya masalah penolakan
pemberian imunisasi yang sering ada di masyarakat karena cara pandang dan
pemahaman dari segi Agama yang berbeda.
Asrorun
Niam Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan penolakan imunisasi yang
terjadi di masyarakat itu karena menolak secara konsep bahwa imunisasi
telah dianggap mendahului takdir dan masayarakat menolak karena vaksin yang
digunakan tidak halal lagi karena mengandung unsur babi.
Ketika
MUI menghadiri pertemuan di Gedung Kemenkes Kuningan tanggal 4 Maret 2016
mengatakan bahwa penggunaan vaksin diperbolehkan karena ada beberapa
pertimbangan, yaitu kebutuhan yang mendesak dan membahayakan keselamatan dalam
jangka menengah atau panjang jika Balita tidak diimunisasi, serta belum
ditemukan ada vaksin yang halal.
Namun
setelah ditelusuri di Media social dimana ditemukan ada vaksin yang bertuliskan
pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan babi pada vaksin folio.
Padahal yang dipake untuk PIN adalah polio tetes bukan polio injeksi seperti di
gambar itu. Bersinggungan itu beda dengan vaksin mengandung babi. Sebab pada
proses pembuatannya vaksin itu dicuci bersih jutaan kali hingga di hasil akhir
bebas sama sekali dari zat haram itu. Bahkan vaksin yang seperti ini sudah
mendapat sertifikat halal.
Yang
sangat disesalkan adalah adanya produk yang bertuliskan “proses pembuatannya
bersinggungan dengan bahan babi” yang membuat polemic di Masyarakat sehingga
dikhawatirkan nanti pada tanggal 8 Maret 2016 akan terjadi penolakan hanya
karena ada tulisan tersebut. Seharusnya Pemerintah harus bisa menjelaskan
dengan adanya temuan tersebut.
Sekarang
kita kembalikan kepada keyakinan kita masing-masing. Jika ingin imunisasi
silahkan toh sudah ada MUI yang menyatakan halal karena MUI sudah
mempertanggungjawabkan kehalalannya. Jika ingin tidak diimunisasi juga gak ada
masalah asalakan Balita makan-makanan yang bergizi dan pola hidup sehat sesuai
anjuran Nabi, karena memang zaman dulu gak ada imunisasi tapi orang pada sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar