Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini seorang ibu setengah baya menjadi tersangka karena ditemukan membawa sabu seberat 8,35 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Saneken dilaporkan menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu. Tanpa menunggu lama, tim dari Polres Bangkalan bergerak cepat dan berhasil menangkap Saneken, di rumahnya, Kampung Tapel Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa dompet kecil, yang didalamnya terdapat tiga kantong pelastik berisi sabu, dengan berat total 8,35 gram.
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M. Ridha mengatakan, dari tersangka diperoleh keterangan bahwa Sabu tersebut bukan miliknya, namun milik menantunya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Kabupaten Bangkalan.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa dompet kecil, yang didalamnya terdapat tiga kantong pelastik berisi sabu, dengan berat total 8,35 gram.
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M. Ridha mengatakan, dari tersangka diperoleh keterangan bahwa Sabu tersebut bukan miliknya, namun milik menantunya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Kabupaten Bangkalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar