Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]


Pemerintah Taiwan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para tenaga kerja Indonesia di sektor pelayanan rumah tangga mengikuti pelatihan keterampilan yang diadakan oleh pemerintah setempat.
"Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai tahun depan," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang.

Penyelenggaraan pelatihan keterampilan tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Taiwan untuk mencegah mereka terjerumus dalam bidang pekerjaan ilegal setelah mereka kabur dari majikan karena perselisihan dan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja. "Para TKI wajib mengikuti pelatihan tersebut minimal 90 jam agar bisa mendapatkan sertifikat dari kami," ujarnya.

Dengan adanya pelatihan itu, lanjut dia, maka majikan bisa mengambil keputusan, apakah tetap mempekerjakan atau memulangkan TKI yang tidak mampu bekerja sesuai kebutuhan dalam rentang 60 hari setelah TKI tiba di rumah majikan. Oleh sebab itu, Tsai meminta TKI yang baru bekerja untuk memanfaatkan program pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh pemerintah Taiwan tersebut.

About Sinar Post

Sinar Post merupakan media informasi seputar berita terkini yang akurat dan terpercaya.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Tidak ada komentar:


Top