Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]



info mediaPemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia melayangkan surat ke Kedutaan Indonesia di Irak, Kamis 14 Juli 2016.
Surat tersebut berisi permintaan penelusuran informasi seorang TKI asal Kabupaten Indramayu, Tarsinah, yang ditahan majikannya di Irak.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Iman Sulaeman menyatakan, permasalahan Tarsinah ditangani langsung BNP2TKI.
“Sebab, yang bersangkutan disalurkan oleh penyalur ilegal. Kalau disalurkan melalui kami, BNP2TKI biasanya mengintruksikan kami yang menanganinya,” katanya, Jumat 15 Juli 2016.
Dalam surat tembusan yang dibacakan Iman, upaya koordinasi dengan Duta Besar Indonesia di Irak sebagai respon dari laporan dan pemberitaan di media massa. Ia mengutip informasi dari surat tersebut bahwa salah seorang warga daerahnya memang diketahui bekerja sebagai TKI di Timur Tengah setelah disalurkan oleh tetangganya bernama Iti.
“Di sini disebutkan Tarsinah sudah bekerja di Irak selama dua setengah tahun yang berarti sudah overstay dari yang biasanya hanya dua tahun,” kata Iman.
Akan tetapi, ia melanjutkan, yang bersangkutan tidak bisa pulang karena ditahan majikannya yang disebut mengontrak Tarsinah selama dua tahun.
Iman mengatakan, Tarsinah bekerja di majikannya yang kedua itu sejak April 2015. Ia digaji setiap bulan 300 dolar atau sekira Rp 4 juta. Nilai gaji yang sama diterima Tarsinah dari majikannya yang pertama. Namun ia hanya menerima gaji untuk dua bulan kerja dari masa kerja selama 15 bulan di sana.
Dinsosnakertrans Indramayu memastikan penyalur TKI perorangan bernama Iti ilegal. Menurut laporan yang diterima Iman, penyalur yang sama diketahui membawa sembilan TKI lainnya ke Irak bersamaan dengan Tarsinah. Namun, ia belum mengetahui identitas dan daerah asal kesembilan TKI tersebut.
“Kasus seperti ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi menimpa warga Indramayu. Masalahnya, masyarakat masih percaya kepada penyalur ilegal seperti Iti. Kalau lewat prosedur resmi, bisa mudah diselesaikan apabila ada masalah di negara tujuannya,” kata Iman menjelaskan.
Ia merasa pihaknya sudah cukup optimal menyosialisasikan penyaluran TKI secara resmi melalui sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Meskipun sudah diupayakan melalui Kedutaan Indonesia di Irak, Iman belum bisa memastikan pemulangan Tarsinah bisa berjalan mulus. Ia mengharapkan kasus Tarsinah menjadi contoh agar masyarakat yang ingin bekerja sebagai TKI mendaftarkan diri melalui penyalur resmi dan dinas terkait.
Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu menganggap kasus Tarsinah termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Ketua SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih beranggapan sistem penyaluran TKI yang dilakukan Iti tidak melalui tahapan yang biasa dilakukan penyalur TKI pada umumnya seperti tes medis dan pelatihan.
“Permasalahan seperti ini sudah sering terjadi tapi seperti tidak ada penyelesaiannya. Masalahnya bukan hanya regulasi. Masyarakat di sini tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya tapi melalui calo-calo tersebut,” kata Juwarih saat mendatangi rumah keluarga Tarsinah di Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu sehari sebelumnya

About Sinar Post

Sinar Post merupakan media informasi seputar berita terkini yang akurat dan terpercaya.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Tidak ada komentar:


Top