Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]



info mediaSanternya kabar bahwa telah dihentikanya (SP3) kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012-2013 untuk pengadaan alat peraga sekolah dasar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menimbulkan reaksi keras dari sejumlah masyarakat Ponorogo.
Terlebih kasus ini melibatkan mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang sampai saat ini berstatus tersangka.
Reaksi keras terhadap karut-marutnya proses hukum kasus DAK tersebut ditunjukkan Muh Yani, aktivis Forum Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (FP-PHP).
Dengan aksi tunggal, Muh Yani mendesak Kejari Ponorogo segera melanjutkan penanganan satu tersangka kasus DAK yaitu mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih.
Dengan membawa bendera merah putih dan poster, Muh Yani sendirian berorasi di depan kantor Kejari Ponorogo, Kamis (14/06/2016).
“Saya prihatin dengan sikap Kejaksaan Negeri Ponorogo. Yang delapan orang sudah diadili dan sudah hampir semuanya bebas. Lha kok yang satu ini, kok belum diapa-apakan, ditahan saja tidak. Bahkan mau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/dihentikan),” ucap Muh Yani saat dalam orasinya.
Yani meminta Kajari Ponorogo Suwandi agar segera menuntaskan kasus ini. Bahkan Ia mengancam akan menggerakkan sejumlah warga Ponorogo untuk mempraperadilankan Kejari Ponorogo jika muncul SP3 untuk tersangka Yuni Widyaningsih.
Aksi protes Yani ini akhirnya mendapat reaksi dari pihak Kejari.
Pria yang memakai atribut warok itu ditemui oleh Kasintel Kejari Ponorogo, Iwan Winarso yang mewakilo para pejabat Kejari Ponorogo sedang melakukan kegiatan Hari Bakti Adhyaksa 2016.
Iwan menyatakan, jika kabar dan isu yang menyebutkan penanganan kasus korupsi DAK untuk tersangka Yuni Widyaningsih dihentikan itu tidak benar.
“Saya bantah itu, Saya katakan tidak akan ada SP3 untuk itu, saya jaminannya,” tegasnya.
Dijelaskanya, pihaknya sampai saat ini masih menunggu datangnya kutipan putusan atas para terpidana kasus DAK yang lain.
“Kan kami belum terima sampai saat ini. Di dalamnya, ada hal-hal yang bisa kami jadikan bahan untuk pembuktian dalam sidang nanti,” pungkasnya

About Sinar Post

Sinar Post merupakan media informasi seputar berita terkini yang akurat dan terpercaya.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Tidak ada komentar:


Top